Permintaan Maaf Menag Fachrul Razi Tak Cukup di Mata DPR
Bola Tangkas - Keputusan Menteri Agama Fachrul Razi untuk membatalkan ibadah haji 2020 dinilai berbagai pihak sudah tepat karena mengedepankan kesehatan calon jemaah. Kemarahan DPR atas pembatalan itu lebih terkait urusan prosedur.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6), Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf secara terbuka karena tak melibatkan DPR usai memutuskan pembatalan ibadah haji.
"Pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi menghaturkan maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi 8 Atas kejadian ini," ucapnya.
Fachrul mengaku berinisiatif sendiri mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Haji 1441 Hijriah/2020 M.
Ia pun mengakui telah mengabaikan rekomendasi rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk melibatkan DPR sebelum memutuskan pembatalan haji tersebut.
"Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama, tapi dari saya Menteri Agama Republik Indonesia," kata Fachrul.
Meski begitu, pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR tampak belum menerimanya. Saat itu rapat memanas. Satu per satu anggota komisi yang membidangi persoalan agama di DPR itu mencecar Fachrul.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6), Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf secara terbuka karena tak melibatkan DPR usai memutuskan pembatalan ibadah haji.
"Pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi menghaturkan maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi 8 Atas kejadian ini," ucapnya.
Fachrul mengaku berinisiatif sendiri mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Haji 1441 Hijriah/2020 M.
Ia pun mengakui telah mengabaikan rekomendasi rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk melibatkan DPR sebelum memutuskan pembatalan haji tersebut.
"Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama, tapi dari saya Menteri Agama Republik Indonesia," kata Fachrul.
Meski begitu, pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR tampak belum menerimanya. Saat itu rapat memanas. Satu per satu anggota komisi yang membidangi persoalan agama di DPR itu mencecar Fachrul.
STUDIO TANGKAS adalah Agen Tangkas Online,
Agen Poker Online, Agen Poker GLX
Dapatkan BONUS CASHBACK TANGKAS 10% UNLIMITED
Anggota Komisi VIII DPR RI asal Fraksi Partai Golkar John Kenedy Azis menilai Fachrul tidak menghormati DPR. Ia pun mengancam akan melaporkan itu ke Presiden Joko Widodo.
Dia menjelaskan Kemenag dan Komisi VIII DPR sudah sepakat untuk memutuskan bersama nasib pemberangkatan haji lewat rapat kerja 4 Juni. Hal itu wajib dilakukan jika Arab Saudi tak kunjung memberikan kepastian sampai 1 Juni.
Nyatanya, Fachrul mengabaikan kesepakatan tersebut. DPR pun merasa disepelekan.
"Saya melihatnya objektif saja, saya harus sampaikan ini. Pak Menteri dianggap sepele DPR ini. Kami punya hak interpelasi, angket, untuk menyurati, mengadu pada Presiden," kata John.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menilai pembatalan pemberangkatan haji tidak bisa ditetapkan hanya dengan level keputusan Menteri Agama (KMA), tetapi mestinya melalui Keputusan Presiden (Kepres) atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
"Karena di dalamnya ada komponen BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), yang dasarnya adalah Keppres," kata Ace.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan pihaknya masih ingin mengkaji kembali kebijakan itu.
"DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkan KMA Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan keberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H," kata dia, membacakan salah satu poin hasil rekomendasi rapat tersebut.

Comments
Post a Comment