Anak RT dan Warga Jadi Tersangka Usai Cekcok Bansos Corona


Bola Tangkas - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka dalam peristiwa cekcok berujung perkelahian antara warga dan keluarga RT 006/RW 008 Rawa Badak Utara, Koja, yang dipicu oleh pembagian bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).

Dua orang tersangka itu adalah anak dari Ketua RT dan kakak dari warga yang terlibat cekcok, yakni FR dan NA. Keduanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

 "Jadi berdasarkan hasil penyelidikan kami memang diduga ada tindak pidana saat kejadian itu, di mana tindak pidana ini terjadi antara dua orang, ini satu warga yang satu anaknya RT tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (29/4).

Budhi menjelaskan perkelahian bermula dari adu mulut antara Ibu RT dengan seorang warga, yang merembet jadi perkelahian antara anak bu RT dengan kakak warga tersebut.

"Dua orang ini dari awal enggak ada hubungan apa-apa, tapi terpicu karena ibunya dan karena adiknya (cekcok), mereka akhirnya terjadi benturan," kata Budhi.

Polisi telah melakukan visum terhadap dua tersangka tersebut. Hasilnya, masing-masing mengalami luka.

Disampaikan Budhi, dari hasil visum itu pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengusut peristiwa cekcok yang terjadi.




STUDIO TANGKAS adalah Agen Tangkas Online, Agen Poker Online, Agen Poker GLX
Dapatkan BONUS CASHBACK TANGKAS 10% UNLIMITED



"Dari proses yang kami lakukan karena ini kejadian saling menyerang, jadi yang satu juga ada yang luka, lainnya juga ada yang luka, dan kami pada kesimpulan dua-duanya sebagai tersangka," ujarnya.

Budhi menyebut sampai saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Masih diperiksa dua-duanya, nanti masalah penahanan atau tidak penyidik akan melihat," ucap Budhi.

Sebelumnya, Lurah Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Teguh Subroto menyebut perkelahian di wilayahnya bermula saat dua warga bernama Nurhayati dan Nur Ayni menanyakan bantuan sosial ke RW setempat.

Pihak RW menginformasikan bahwa bantuan sosial sudah diurus oleh masing-masing RT. Kedua orang itu lantas menuju rumah Ibu RT 006 bernama Ima.

Dikatakan Teguh, Nurhayati memang terdaftar sebagai penerima bantuan. Hanya saja, yang bersangkutan sudah bertahun-tahun pindah ke Bekasi.

Atas dasar itu, pihak RT memutuskan mengembalikan sembako ke PD Pasar Jaya. Hal inilah yang menjadi pemicu cekcok berujung perkelahian. 



Posted by Studio Tangkas
Studio Tangkas | Agen Tangkas Online Indonesia

WhatsApp : +855 935 89 168

Comments

Popular posts from this blog

DPC PDIP Depok Lapor Polisi soal Pembakaran Bendera Partai

Banjir Terjang 2 Kecamatan di Bandung, 4.862 Rumah Terdampak

Olahraga di Istana Bogor, Jokowi Ajak Rakyat Jaga Kesehatan