KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap
StudioTangkas Agen Poker Online - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara
2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) sebagai tersangka suap terkait
proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, pihaknya menetapkan Bupati Lampung Utara tersangka usai dilakuka pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, pihaknya menetapkan Bupati Lampung Utara tersangka usai dilakuka pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP KPK.
Menurut Basaria, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi
menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan
di Kabupaten Lampung Utara.
"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan AIM tersangka," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019).
"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan AIM tersangka," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019).
STUDIO TANGKAS adalah Agen Tangkas Online,
Agen Poker Online, Agen Poker GLX
Dapatkan BONUS CASHBACK TANGKAS 10%
Selain Agung, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN). Dan sebagai pemberi Chandra Safari (CHS) swasta dan Hendra Wijaya Saleh (HWS) swasta.
Agung dan Raden disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal
11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1)
KUHP.
Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b
atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.
Chandra dan Hendra sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Chandra dan Hendra sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Comments
Post a Comment