Pandemi Corona, Kemenag Terbitkan Kurikulum Darurat Madrasah
Tangkasnet - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama secara resmi menerbitkan surat keputusan (SK) terkait Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19) yang melanda Indonesia saat ini. Panduan yang tercantum dalam SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020 itu berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). "Panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Ahmad Umar dalam keterangan resminya, Selasa (26/5). Lebih lanjut, Umar berharap pandua pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal. Ia menegaskan para siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran secara optimal meski di tengah pande...